INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

4. Marjin rasio ekuiti Marjin rasio ekuiti atau dikenal juga dengan istilah Margin equity ratio adalah suatu istilah yang digunakan ole

“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs web

kompasiana@kompasiana.com Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi: kerjasama@kompasiana.com

Dengan begitu, pemblokiran area situs World wide web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Berdasarkan pengertian komoditas di atas, terdapat dua sifat yang dimiliki komoditas. Kedua sifat tersebut antara lain adalah:

  Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas dia.

Akta pendirian Perseroan Terbatas yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman ; b. Daftar nama pemegang saham ; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; d. Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan rencana pengaturan dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun ; e. Neraca pembukuan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ; f. Daftar nama komisaris dan direksi ; g. Tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah; 23

Aditya Bakti, 2010), hlm. thirteen. 23 25 dengan lainnya, karena kegiatan perdagangan yang utama adalah membawa barang-barang dari produsen (penghasil) ketempat-tempat konsumen (pemakai), sedangkan kegiatan jual beli yang terpenting adalah mengecerkan barang secara langsung. Berbeda dengan perdagangan yang hanya terbatas pada kegiatan menjual kembali, jual beli memiliki arti yang lebih luas. Dalam kegiatan jual beli, pembeli tidak hanya dapat secara langsung memanfaatkan atau menggunakan barang yang telah dibelinya, tetapi pembeli juga dapat menjual ataupun menyewakan barang tersebut untuk memperoleh keuntungan. 2. Pengertian Perdagangan Ilegal Perdagangan ilegal adalah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi 26 permintaan pasar Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian.

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

Pemblokiran dilakukan klik disini setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sejumlah perusahaan penyedia jasa Internet hosting dan registrar yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mencegah kerugian masyarakat akibat kegiatan usaha pialang berjangka ilegal.

Dengan demikian, sejak awal tahun Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat.

SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau reward berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

Report this page